Kupang, KabarNusra.com – Kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kabupaten Kupang menyita perhatian publik. Seorang wanita berinisial VL meninggal dunia setelah menjalani praktik aborsi ilegal dengan bantuan seorang dukun kampung. Aborsi ini dilakukan bersama kekasihnya, AFA, yang ternyata masih memiliki hubungan saudara dekat dengannya.
Awal mula kejadian, VL dan AFA yang menjalin hubungan asmara diduga panik setelah mengetahui VL hamil tiga bulan. Mereka kemudian memutuskan untuk menggugurkan kandungan secara ilegal dan mencari bantuan seorang dukun berinisial LT di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah.
Pada 20 Januari 2025, pasangan ini pertama kali menemui LT dengan membawa uang Rp 1,5 juta. Meskipun jumlah tersebut kurang dari yang diminta, LT tetap melakukan prosedur aborsi dengan memasukkan benda tertentu ke dalam tubuh VL untuk merangsang pengeluaran janin.
Namun, dua hari setelah prosedur pertama, tidak ada hasil. VL dan AFA kembali menemui LT dengan tambahan uang Rp 750.000 yang diperoleh dari ibu VL. LT kembali melakukan prosedur yang sama, dan dalam perjalanan pulang, VL mulai merasakan sakit hebat di perutnya.
Pada 23 Januari 2025, sekitar pukul 03.57 WITA, janin akhirnya keluar, menyebabkan VL mengalami pendarahan hebat. AFA, dengan bantuan KL, segera menguburkan jasad janin di halaman belakang rumah VL.
Melihat kondisi VL yang semakin memburuk, pihak keluarga akhirnya melarikannya ke rumah sakit. VL bertahan selama satu minggu dalam perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Setelah kasus ini mencuat, dukun LT sempat melarikan diri. Namun, Polres Kupang bergerak cepat dan berhasil menangkapnya. Saat ini, AFA dan LT telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kupang, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya aborsi ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik berbahaya seperti ini dan segera mencari bantuan medis yang aman dan legal jika menghadapi kehamilan tak terduga.
Dengan perkembangan kasus ini, publik menantikan langkah hukum selanjutnya terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal ini.
Tetap pantau KabarNusra.com untuk berita dan informasi terbaru Kabupaten Kupang dan sekitarnya.