Berita  

Daftar Dana Desa 2025 Terbanyak di Kabupaten Kupang, NTT: 51 Desa Terima Lebih dari Rp 1 Miliar

Kupang, KabarNusra.com – Kementerian Keuangan resmi merilis alokasi Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan total anggaran mencapai Rp 147.903.278.000. Dana ini akan dikucurkan kepada 160 desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Kupang.

Menariknya, dari total desa yang menerima dana desa, terdapat 51 desa yang mendapatkan alokasi lebih dari Rp 1 miliar. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa penerima.

Berikut adalah daftar beberapa desa di Kabupaten Kupang yang menerima dana desa terbesar pada tahun 2025, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan:


Daftar Alokasi Dana Desa 2025 Kabupaten Kupang

No Kode Desa Nama Desa Alokasi Dana Dasar (Rp) Formula (Rp) Afirmasi (Rp) Kinerja (Rp) Total (Rp)
5301 Kabupaten Kupang 94.794.338.000 40.704.264.000 5.941.926.000 6.462.750.000 147.903.278.000
1 5301042003 Bolonmusan 540.116.000 274.926.000 815.042.000
2 5301042004 Oetun 540.116.000 209.658.000 749.774.000
3 5301042005 Ulfasa 540.116.000 164.590.000 704.706.000
4 5301042008 Hanisisi 607.122.000 255.370.000 258.510.000 1.120.902.000
5 5301042021 Oematnunu 607.122.000 276.109.000 883.231.000
6 5301062019 Oeltimao 607.122.000 276.468.000 258.510.000 1.142.100.000
7 5301072013 Pariti 674.129.000 296.852.000 970.981.000
8 5301072014 Pitai 674.129.000 296.852.000 970.981.000
9 5301072015 Oebeta 674.129.000 296.852.000 970.981.000

Pemerintah berharap bahwa dana desa yang dikucurkan ini dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah desa, terutama dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, dana desa ini juga dapat digunakan untuk pengembangan usaha mikro, program ketahanan pangan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program berbasis komunitas.

Pemerintah pusat juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan dana desa agar anggaran yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak terjadi penyalahgunaan dana.

Dengan adanya alokasi dana desa ini, diharapkan perekonomian desa semakin berkembang dan kesejahteraan masyarakat meningkat.


Sumber: Kementerian Keuangan RI – djpk.kemenkeu.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *