Berita  

Kajari Kabupaten Kupang Instruksikan Penelusuran Aset Pemda yang Belum Terdata

Kupang, KabarNusra.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Muhamad Ilham, menginstruksikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy, untuk segera menelusuri aset-aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang yang berada di Kota Kupang maupun di Kabupaten Kupang.

Instruksi ini diberikan mengingat hingga saat ini Pemda Kabupaten Kupang belum menyerahkan laporan lengkap terkait aset yang dimiliki, baik yang berada di wilayah Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.

“Saya telah meminta Kasi Intel untuk segera melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Pemda Kabupaten Kupang, baik yang berada di Kabupaten maupun Kota Kupang,” tegas Muhamad Ilham pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga  Misteri Pengeroyokan Satpam di Perumahan 2100: Keluarga Desak Keadilan

Kajari menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Kejari telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemda Kabupaten Kupang terkait penertiban aset. Namun, hingga kini, data aset yang diminta belum diserahkan. Bahkan setelah pemanggilan terhadap dinas terkait pada tahun 2024, Pemda masih belum memberikan tanggapan hingga memasuki tahun 2025.

Untuk itu, Kajari menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Bupati Kupang yang baru guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam pembenahan dan penertiban aset yang belum terdata secara jelas.

Baca Juga  Jembatan Termanu Akan Dibangun Kembali: Pemprov NTT Tingkatkan Kualitas Konstruksi dan Normalisasi Sungai

“Saya akan mengambil langkah strategis dan segera berkoordinasi dengan Bupati Kupang yang baru agar aset-aset Pemda tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kajari menegaskan bahwa jika dalam penelusuran ditemukan adanya aset pemerintah daerah yang mengalami perubahan status atau peralihan yang tidak sesuai aturan, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami akan bertindak tegas jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau perubahan status aset yang tidak sesuai regulasi,” pungkasnya.


Tim Tetap pantau KabarNusra.com untuk berita terbaru seputar Kabupaten Kupang dan wilayah sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *