Oelamasi,KabarNusra.com – Proses hukum kasus dugaan pencurian 400 anakan pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah lengkap (P21) dan siap untuk tahap selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Peters Mandala, memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
“Iya benar. Berkas perkara dugaan pencurian 400 anakan pisang Cavendish telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejari Kabupaten Kupang,” ujar Peters Mandala, Selasa (11/03) malam.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kupang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang.
“Karena sudah dinyatakan lengkap, kami tinggal menunggu kapan akan dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti,” tegasnya.
Tersangka Utama Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Gasper Tipnoni telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal sekaligus tersangka utama. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengatur tentang pencurian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/14/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, yang dibuat pada 14 Januari 2023.
Proses Hukum Harus Berjalan Tegas dan Tuntas
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berlarut-larut dan harus dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya akan memastikan bahwa proses persidangan berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana di Kabupaten Kupang. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Peters Mandala.
Menunggu Pelimpahan Tahap II
Saat ini, jaksa hanya tinggal menunggu penyidik Polres Kupang untuk melakukan pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti. Setelah itu, kasus akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Masyarakat Kabupaten Kupang diharapkan dapat mengawal jalannya proses hukum ini agar berjalan dengan transparan dan adil. Kejaksaan dan kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di KabarNusra.com terpercaya!