Kupang – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terus menjadi sorotan publik. Dalam perkembangan terbaru, seorang perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pemasok korban.
Menurut laporan kepolisian, Fani mendapatkan permintaan dari AKBP Fajar pada 10 Juni 2024 untuk mencarikan seorang anak di bawah umur. Permintaan tersebut baru dipenuhi pada 11 Juni 2024, di mana Fani membawa seorang anak perempuan berusia 6 tahun ke Hotel Kristal, Kupang. Sebagai imbalan, Fani menerima uang sebesar Rp3 juta, sementara korban hanya diberi Rp100 ribu dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini semakin mencengangkan setelah hasil pemeriksaan kesehatan mengungkap bahwa korban terinfeksi penyakit menular seksual. Dugaan kuat menyebut bahwa mantan Kapolres Ngada tersebut mengidap penyakit serupa, sehingga memperparah tindak kejahatan yang dilakukan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa Fani telah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
**Netizen Geram, Kasus Ini Viral di Media Sosial**
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah informasi tentang Fani mulai tersebar di media sosial. Akun dengan nama Harry Mandolag mengunggah foto Fani dengan keterangan bahwa ia sebelumnya juga pernah menjadi korban eksploitasi oleh AKBP Fajar. Informasi ini semakin memicu kemarahan warganet yang meminta agar hukuman seberat-beratnya diberikan kepada para pelaku.
Saat ini, aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih luas. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap modus serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan terhadap anak.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan seksual. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian memilukan seperti ini tidak terulang kembali.