Terlibat Penipuan, Anggota Polresta di Kupang Ditahan Kejari

Terlibat Penipuan, Anggota Polresta di Kupang Ditahan Kejari

Kupang, KabarNusra.com – Seorang anggota Polresta Kupang Kota, Demsy Ronal Dully (DRD), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp400 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, membenarkan penahanan tersebut setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga Demsy akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

“Hari ini Kejari Kota Kupang menerima tersangka DRD beserta barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT. Kasus ini sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilimpahkan ke persidangan,” ujar Rindaya, Kamis (30/1/2025).

Demsy dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 379a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat ini, ia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang selama 20 hari, mulai 30 Januari hingga 18 Februari 2025.

Baca Juga  Ketua Pordasi Kabupaten Kupang 2025-2030

Rindaya menyebut bahwa seluruh materi perkara akan dibuka dalam persidangan. Hingga saat ini, Demsy merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami masih mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Semua fakta akan diungkap secara terang dalam sidang nanti,” pungkasnya.

Tetap pantau KabarNusra.com untuk berita terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *