Berita  

Ternyata di RSUD Naibonat juga Menimbulkan Banyak Kejanggalan Rekrutmen PPPK

KabarNusra.com – Terdapat beberapa kejanggalan dalam rekrutmen PPPK di RSUD Naibonat, salah satunya adalah kasus Efrida yang diberhentikan karena sakit dan tidak memiliki surat keterangan aktif bekerja serta SK PTT tahun 2024, namun berhasil lolos administrasi PPPK tahap II.

Direktur RSUD Naibonat, dr. Erol Nenobais, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa dirinya telah melakukan sanggahan atas beberapa nama, termasuk Efradina Junaria Sula, karena tidak lagi bekerja di RSUD Naibonat sejak 6 Oktober 2023 dan tidak memiliki dokumen yang diperlukan dalam tahapan seleksi administrasi PPPK dan ia juga berharap adanya transparansi dalam perekrutan ini.

Baca Juga  Bupati Kupang Tegas! Pedagang Wajib Berjualan di Dalam Lapak!Bupati Kupang Beri Tenggat Waktu Seminggu untuk Penataan

Selain itu, terdapat juga kasus mantan Calon Legislatif (Caleg) yang juga adalah mantan pegawai honorer dari RSUD Naibonat seperti yang diberitakan sebelumnya.

Berikut ini juga ada pernyataan singkat dari Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno, menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi ketat untuk memastikan bahwa proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan dengan adil dan transparan. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan baik dan tidak ada kecurangan.

Baca Juga  Yosef Lede: Melki Laka Lena Bawa Perubahan Besar untuk Masyarakat Amfoang

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan yang sesuai yang akan diterima sebagai PPPK dan bagi mereka yang data administrasi nya tidak sesuai prosedur dinyatakan gugur dengan sendirinya.

Tetap pantau KabarNusra.com untuk berita terbaru seputar Kabupaten Kupang dan wilayah sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *