Oelamasi 7 April 2025 – Warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, mengeluhkan minimnya infrastruktur yang dibangun dari anggaran Dana Desa. Sejak 2020, tidak ada pembangunan fisik yang signifikan, menurut Carlos Freitas, warga RT 13/RW 10, Dusun I.
Carlos mempertanyakan predikat Desa Terbaik Kabupaten Kupang tahun 2024 dalam pengelolaan dana desa. Ia merasa bahwa predikat tersebut tidak layak karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, di mana masyarakat mengeluhkan minimnya infrastruktur dan manfaat dari pengelolaan dana desa.
Dirinya bersama warga lainnya merasa bahwa pengelolaan dana desa tidak transparan dan tidak efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mereka mempertanyakan bagaimana desa dapat memperoleh predikat terbaik jika kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan harapan.
Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, serta memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.
Mayoret Freitas sebagai aparat Desa yang juga menjabat sebagai RW, mempertanyakan predikat Desa Terbaik Kabupaten Kupang tahun 2024 dalam pengelolaan dana desa. Ia merasa bahwa predikat tersebut tidak layak karena tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, di mana masyarakat mengeluhkan minimnya infrastruktur dan manfaat dari pengelolaan dana desa.
Mayoret juga menyatakan bahwa sebagai aparat Desa, ia tidak pernah terlibat dalam proses rencana anggaran dalam pengelolaan dana desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana predikat Desa Terbaik dapat diberikan jika aparat Desa sendiri tidak terlibat dalam proses pengelolaan dana desa.
Ia mengungkapkan bahwa proses perencanaan anggaran APBDes tidak melibatkan masyarakat, hanya orang-orang tertentu yang hadir. Materi rapat sudah disiapkan sebelumnya dan tidak ada sanggahan dari peserta rapat.
Warga setempat juga menjelaskan bahwa Dana Desa seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program kesejahteraan sosial. Namun, saat ini tidak terlihat hasilnya.
Freitas menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam hal, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, serta memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien.
Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kupang telah diatur dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 55 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang petunjuk teknis penggunaan Dana Desa dan perubahan besaran alokasi Dana Desa.
Evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa telah dilakukan oleh Kepala KPPN Kupang melalui workshop. Namun, masih diperlukan peningkatan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien.
Penggunaan dana desa yang tidak sesuai prosedur di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui penyebab dan dampaknya. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau ketidakpatuhan terhadap prosedur, maka perlu dilakukan tindakan korektif dan preventif untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat desa sehingga jangan sampai pemberian predikat bagi Desa Manusak ini mencederai nama lembaga pemberi kepercayaan itu.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat berperan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.